Makalah Psikologi dan Teknologi Internet "Flaming"


PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET
MAKALAH  FLAMING



KELOMPOK 1
DISUSUN OLEH :

1.                        ADEL AUDIANI GUNAWAN       (10518121)
2.                        DINDA WULAN SEPTIYANI        (17518631)
3.                        DWI BANOWATI                             (12518092)
4.                        MELIN SAID IBRAHIM                 (14518079)
5.                        NAILA FAIZA                                  (15518179)
6.                        NAUFAL PUTRA KADAR             (15518251)


             KELAS 2PA11
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2020


KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, yang mana dengan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah  ini guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada Dosen Pengampu mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet karena telah memberikan tugas sehingga kami dapat pengetahuan dan pengalaman serta membentuk  kami menjadi sebuah kelompok yang kompak dan menikmati kebersamaan kami.
Adapun makalah ini kami susun guna untuk memenuhi persyaratan nilai tugas dalam mata kuliah Psikologi dan Teknologi Internet di Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma.
Kami selaku penyusun sadar akan ketidaksempurnaan dan kekurangan dalam hal sistem penyusunan maupun hasil observasinya. Oleh sebab itu kami sangat senang jika ada yang mengkritik dan memberikan kami saran yang dapat membangun guna mengembangkan pengetahuan kami dan kami lebih baik lagi dalam makalah yang berikutnya.


Depok, 20 Maret 2020


                                                                                                     Tim Penyusun





DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………………..........      
Daftar Isi……………………………………………………...................      
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah………………………….................       
1.2 Rumusan Masalah……………………………………..........       
1.3 Tujuan.………………………………………………………      
1.4 Manfaat……………………………………………………..       
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Flaming…………………………………………               
2.2 Contoh Kasus Flaming……………………………………..       
2.3 Analisis Kasus……………………………………………...         
BAB II PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………       
3.2 Saran………………………………………………………..       
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
Internet (interconnected network) adalah sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia. Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jaringan privat, publik, akademik, bisnis, dan pemerintah lokal ke lingkup global, dihubungkan oleh beragam teknologi elektronik, nirkabel, dan jaringan optik. Internet membawa beragam sumber daya dan layanan informasi, seperti dokumen hiperteks yang saling terkait dan aplikasi World Wide Web (WWW), surat elektroniktelepon, dan berbagi berkas.
Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Sebenarnya Nettiquette ini adalah hal yang umum dan biasa, sama halnya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.

1.2     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah berdasarkan latar belakang masalah diatas adalah sebagai berikut:         
1.      Apa itu Flaming?
2.      Apa saja Contoh dari Kasus Flaming?
3.      Bagaimana Analisa dari kasus Flaming?

1.3     Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pentingnya teknologi internet
2.      Untuk mengetahui pengertian dari flaming
3.      Untuk mengetahui etika menggunakan internet
4.      Untuk mengetahui salah satu contoh kasus dari flaming

1.4     Manfaat
         Setelah menyusun makalah ini diharapkan kita dapat menjadi pendidik yang bijak dalam menggunakan internet dan bermutu di masa yang akan datang.


  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Flaming
Merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau komentar kasar yang menyinggung pengguna lain (orang lain). Dalam buku undang-undang KUHP tentang penghinaan juga dijelaskan bahwa menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya akan merasa malu. Maksud penghinaan disini hanyalah mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil. Penghinaan itu ada 6 macam, yaitu;
1.      Menista (smaad) pasal 310 (1)
2.      Menista dengan surat (smaadshrift) pasal 310 (2)
3.      Memfitnah (laster) pasal 311
4.      Penghinaan ringan (eenvoudige belediging) pasal 315
5.      Mengadu secara memfitnah, pasal 317
6.      Tuduhan secara memfitnah, pasal 318

2.2  Contoh Kasus Flaming
1. KASKUS merupakan salah satu forum internet terbesar di Indonesia. KASKUS dibuat oleh Andrew Darwis dan kedua kawannya pada 6 November 1999 (Wirawanda, 2017). Pada awalnya situs ini hanya berisi berita terjemahan dari Indonesia. Namun kini KASKUS merupakan salah satu forum teramai di Indonesia. Setiap harinya jutaan akun yang terdaftar di KASKUS berinteraksi dalam berbagai subforum yang tersedia. Pengguna dapat bertukar informasi dengan pengguna lain dalam sebuah laman yang disebut thread. Aktivitas pengguna ini diawasi oleh pengguna tertentu yang ditunjuk oleh pihak Kaskus. Pengguna yang mengawasi aktivitas Kaskus tersebut disebut moderator. Setiap subforum di Kaskus memiliki moderator yang berbeda. Salah satu subforum di KASKUS membahasa tema sepakbola. Subforum ini berisi berbagai macam thread yang membahas tema sepakbola, baik dalam negeri maupun internasional. Kita bisa membahas tim sepakbola lokal hingga tim nasional negara manapun. Salah satu thread yang ada di subforum ini adalah thread Spectre. Namun  subforum  kaskus  tersebut mewadahi praktik fanatisme. Dan hal tersebut membuat aktivitas flaming diberi ruang di thread Spectre, padahal tujuan dibuatnya thread Spectre ini adalah untuk agar tidak ada lagi pengguna yang melakukan flaming diberbagai thread fansclub di subforum Soccer.

2. Kasus lainnya juga terjadi pada seorang warganet yang tidak mampu mengendalikan emosi dan tutur katanya diakun media sosialnya. Seorang mahasiswi yang bernama Florence Sihombing menuliskan berbagai kata diakun media sosialnya yang dapat dianggap sebagai hinaan untuk Yogyakarta dan seisinya pada Agustus 2014. Florence Sihombing saat itu mengunggah ujaran seperti “Apalah Jogja ini tanpa UGM,” yang dilanjutkan dengan “Jogja membosankan.” Florence Sihombing juga masih melanjutkan unggahannya dengan menuliskan kalimat-kalimat seperti “Jogja sucks,” ataupun “Oh Sultan, mengertilah, Jogja-mu terlalu membosankan.” Florence Sihombing kemudian divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta serta dikenai denda sebesar 10 juta rupiah subside 1 bulan penjara (Isnaeni, 2017).

2.3 Anaalisis Kasus
Pada penjelasan kedua kasus diatas dapat dilihat aktivitas dalam dunia maya sangat rentan terjadi nya flaming, pada kasus pertama pada forum kaskus yang membahas seputar dunia olahraga khususnya sepak bola yang awalnya dibentuk untuk sebagai wadah untuk informasi sepak bola baik luar maupun dalam negeri, justru mewadahi forum dengan aksi fanatisme yang memberikan ruang flaming di setiap kolom komentar, sedangkan pada kasus ke kedua  seorang mahasiswa asal medan yang mengunggah sebuah kalimat makian terhadap warga Yogyakarta  di media sosial Path. Dengan begitu, potensi adanya flaming di media digital tentunya menjadi ancaman bagi banyak pihak. Oleh karenanya, pemerintah telah menyiapkan beberapa regulasi yang dapat digunakan sebagai upaya preventif dan penjatuhan sanksi bagi perbuatan tersebut. Pasal 27-28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan pelarangan mengenai pendistribusian dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; perjudian; penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; pemerasan dan/atau pengancaman; penyebaran berita bohong berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik; serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Melalui berbagai pelarangan tersebut, flaming yang dilakukan oleh pembaca dalam bentuk digital pun turut diancam dapat dikenai tindak pidana (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, 2008).



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
            Dari penjelasan tentang konsep flaming dan beberapa contoh kasus serta analisis kasus diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Flamming merupakan suatu tindakan provokasi, penghinaan, atau komentar kasar terhadap orang lain yang akhirnya berdampak menyakiti orang lain. Sebenarnya flaming sering terjadi di kehidupan sehari- hari. Bahkan tanpa kita sadari hampir semua orang pernah melakukan flaming dalam hidupnya secara langsung maupun lewat social media.
            Sehingga, jelas bagi kita bahwa flaming merupakan suatu tindakan yang tidak dapat di benarkan karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Seperti yang telah di cantumkan dalam Pasal 27-28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tentang hukuman bagi tindakan itu sendiri dalam arti kata tindakan seperti penghinaan dalam media elektronik

3.2 Saran
            Supaya tidak terjadi kesalahan fatal akibat menggunakan teknologi internet sebaiknya kita sebagai pengguna internet seharusnya lebih bijak dan bisa memilih mana yang baik ataupun sebaliknya. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi penikmat internet. Kami sebagai penulis tentunya masih menyadari akan kekurangan. Jika makalah kami diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kata sempurna, penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.




DAFTAR PUSTAKA

Indira, P. (2018). Analisa Perilaku "Politicl Flaming" Dalam Kolom Komentar Pembaca Pada Pemberitaan Tokoh Politik. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, 2(1), 66-86.
Wirawanda, Y. (2019). Fanatisme Fans Sepakbola Terkait Flaming dan Netiquette. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 10(2), 123-132.


Komentar