Makalah Psikologi dan Teknologi Internet "Flaming"
PSIKOLOGI DAN
TEKNOLOGI INTERNET
MAKALAH FLAMING
KELOMPOK 1
DISUSUN
OLEH :
1.
ADEL AUDIANI GUNAWAN (10518121)
2.
DINDA WULAN
SEPTIYANI (17518631)
3.
DWI
BANOWATI (12518092)
4.
MELIN SAID
IBRAHIM (14518079)
5.
NAILA FAIZA (15518179)
6.
NAUFAL
PUTRA KADAR (15518251)
KELAS 2PA11
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2020
KATA PENGANTAR
Puji Syukur
kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, yang mana
dengan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Psikologi dan Teknologi Internet.
Terima
kasih juga kami ucapkan kepada Dosen Pengampu mata kuliah Psikologi dan
Teknologi Internet karena telah memberikan tugas sehingga kami dapat
pengetahuan dan pengalaman serta membentuk
kami menjadi sebuah kelompok yang kompak dan menikmati kebersamaan kami.
Adapun
makalah ini kami susun guna untuk memenuhi persyaratan nilai tugas dalam mata
kuliah Psikologi dan Teknologi Internet di Fakultas Psikologi Universitas
Gunadarma.
Kami selaku
penyusun sadar akan ketidaksempurnaan dan kekurangan dalam hal sistem
penyusunan maupun hasil observasinya. Oleh sebab itu kami sangat senang jika
ada yang mengkritik dan memberikan kami saran yang dapat membangun guna
mengembangkan pengetahuan kami dan kami lebih baik lagi dalam makalah yang
berikutnya.
Depok, 20
Maret 2020
Tim
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………..........
Daftar Isi……………………………………………………...................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah………………………….................
1.2 Rumusan
Masalah……………………………………..........
1.3 Tujuan.………………………………………………………
1.4 Manfaat……………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Flaming…………………………………………
2.2 Contoh
Kasus Flaming……………………………………..
2.3
Analisis Kasus……………………………………………...
BAB II PENUTUP
3.1
Kesimpulan…………………………………………………
3.2 Saran………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Internet (interconnected network) adalah sistem jaringan
komputer yang saling terhubung secara global
dengan menggunakan paket protokol internet (TCP/IP)
untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia. Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri
dari jaringan privat, publik, akademik, bisnis, dan pemerintah lokal ke lingkup
global, dihubungkan oleh beragam teknologi elektronik, nirkabel, dan jaringan
optik. Internet membawa beragam sumber daya dan layanan informasi, seperti
dokumen hiperteks yang saling terkait dan aplikasi World Wide Web (WWW), surat elektronik, telepon, dan berbagi
berkas.
Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet.
Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi
acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut
batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet. Sebenarnya
Nettiquette ini adalah hal yang umum dan biasa, sama halnya dengan
aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat
banyak dan terbuka.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah berdasarkan
latar belakang masalah diatas adalah sebagai
berikut:
1.
Apa
itu Flaming?
2.
Apa
saja Contoh dari Kasus Flaming?
3.
Bagaimana Analisa
dari kasus Flaming?
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui pentingnya teknologi internet
2.
Untuk
mengetahui pengertian dari flaming
3.
Untuk
mengetahui etika menggunakan internet
4.
Untuk
mengetahui salah satu contoh kasus dari flaming
1.4
Manfaat
Setelah menyusun makalah ini diharapkan
kita dapat menjadi
pendidik yang bijak dalam menggunakan internet dan bermutu di masa yang akan
datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Flaming
Merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau
komentar kasar yang menyinggung pengguna lain (orang lain). Dalam buku
undang-undang KUHP tentang penghinaan juga dijelaskan bahwa menghina yaitu
menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya akan
merasa malu. Maksud penghinaan disini hanyalah mengenai kehormatan tentang nama
baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil. Penghinaan itu ada 6 macam,
yaitu;
1. Menista
(smaad) pasal 310 (1)
2. Menista dengan surat (smaadshrift) pasal 310
(2)
3. Memfitnah
(laster) pasal 311
4. Penghinaan
ringan (eenvoudige belediging) pasal 315
5. Mengadu
secara memfitnah, pasal 317
6. Tuduhan secara memfitnah, pasal 318
2.2 Contoh Kasus Flaming
1. KASKUS
merupakan salah satu forum internet terbesar di Indonesia. KASKUS dibuat oleh
Andrew Darwis dan kedua kawannya pada 6 November 1999 (Wirawanda, 2017). Pada
awalnya situs ini hanya berisi berita terjemahan dari Indonesia. Namun kini
KASKUS merupakan salah satu forum teramai di Indonesia. Setiap harinya jutaan
akun yang terdaftar di KASKUS berinteraksi dalam berbagai subforum yang
tersedia. Pengguna dapat bertukar informasi dengan pengguna lain dalam sebuah
laman yang disebut thread. Aktivitas pengguna ini diawasi oleh pengguna
tertentu yang ditunjuk oleh pihak Kaskus. Pengguna yang mengawasi aktivitas
Kaskus tersebut disebut moderator. Setiap subforum di Kaskus memiliki moderator
yang berbeda. Salah satu subforum di KASKUS membahasa tema sepakbola. Subforum
ini berisi berbagai macam thread yang membahas tema sepakbola, baik dalam
negeri maupun internasional. Kita bisa membahas tim sepakbola lokal hingga tim
nasional negara manapun. Salah satu thread yang ada di subforum ini adalah
thread Spectre. Namun
subforum kaskus tersebut mewadahi
praktik fanatisme. Dan hal tersebut membuat aktivitas flaming diberi ruang
di thread Spectre, padahal
tujuan dibuatnya thread Spectre ini adalah untuk agar tidak ada lagi pengguna yang melakukan flaming
diberbagai thread fansclub di subforum Soccer.
2. Kasus lainnya
juga terjadi pada seorang warganet yang tidak mampu mengendalikan emosi dan
tutur katanya diakun media sosialnya. Seorang mahasiswi yang bernama Florence
Sihombing menuliskan berbagai kata diakun media sosialnya yang dapat dianggap
sebagai hinaan untuk Yogyakarta dan seisinya pada Agustus 2014. Florence
Sihombing saat itu mengunggah ujaran seperti “Apalah Jogja ini tanpa UGM,” yang
dilanjutkan dengan “Jogja membosankan.” Florence Sihombing juga masih
melanjutkan unggahannya dengan menuliskan kalimat-kalimat seperti “Jogja
sucks,” ataupun “Oh Sultan, mengertilah, Jogja-mu terlalu membosankan.”
Florence Sihombing kemudian divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan
selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta serta dikenai denda
sebesar 10 juta rupiah subside 1 bulan penjara (Isnaeni, 2017).
2.3 Anaalisis Kasus
Pada penjelasan
kedua kasus diatas dapat dilihat aktivitas dalam dunia maya sangat rentan terjadi nya flaming, pada kasus pertama pada forum
kaskus yang membahas seputar dunia olahraga khususnya sepak bola yang awalnya
dibentuk untuk sebagai wadah untuk informasi sepak bola baik luar maupun dalam
negeri, justru mewadahi forum dengan aksi fanatisme yang memberikan ruang flaming di setiap kolom komentar, sedangkan pada
kasus ke kedua seorang mahasiswa asal medan
yang mengunggah sebuah kalimat makian terhadap warga Yogyakarta di media sosial Path. Dengan begitu, potensi adanya flaming di media digital tentunya
menjadi ancaman bagi banyak pihak. Oleh karenanya, pemerintah telah menyiapkan
beberapa regulasi yang dapat digunakan sebagai upaya preventif dan penjatuhan
sanksi bagi perbuatan tersebut. Pasal 27-28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan pelarangan
mengenai pendistribusian dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan; perjudian; penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik; pemerasan dan/atau pengancaman; penyebaran berita bohong berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik; serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Melalui berbagai
pelarangan tersebut, flaming yang dilakukan oleh pembaca dalam bentuk digital
pun turut diancam dapat dikenai tindak pidana (Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, 2008).
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Dari
penjelasan tentang konsep flaming dan beberapa contoh kasus serta analisis
kasus diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Flamming merupakan suatu
tindakan provokasi, penghinaan, atau komentar kasar terhadap orang lain yang
akhirnya berdampak menyakiti orang lain. Sebenarnya flaming sering terjadi di
kehidupan sehari- hari. Bahkan tanpa kita sadari hampir semua orang pernah
melakukan flaming dalam hidupnya secara langsung maupun lewat social media.
Sehingga,
jelas bagi kita bahwa flaming merupakan suatu tindakan yang tidak dapat di
benarkan karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Seperti yang telah
di cantumkan dalam Pasal 27-28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tentang hukuman bagi tindakan itu
sendiri dalam arti kata tindakan seperti penghinaan dalam media elektronik
3.2 Saran
Supaya
tidak terjadi kesalahan fatal akibat menggunakan teknologi internet sebaiknya
kita sebagai pengguna internet seharusnya lebih bijak dan bisa memilih mana
yang baik ataupun sebaliknya. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi
penikmat internet. Kami sebagai penulis tentunya masih menyadari akan
kekurangan. Jika makalah kami diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh
dari kata sempurna, penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman
pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Indira, P. (2018). Analisa Perilaku "Politicl
Flaming" Dalam Kolom Komentar Pembaca Pada Pemberitaan Tokoh Politik.
Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, 2(1), 66-86.
Wirawanda, Y. (2019). Fanatisme Fans Sepakbola Terkait
Flaming dan Netiquette. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi
Informasi, 10(2), 123-132.
Komentar
Posting Komentar